Profil

INCIAN FORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PNS DEPAG 2009

RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS )
DEPARTEMEN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2009

Unit Kerja : Sekretariat Jenderal
NO. KUALIFIKASI PENDIDIKAN GOL JUMLAH PENEMPATAN
a. Analis Jabatan S1 Administrasi Negara III/a 1 Biro Kepegawaian
S1 Hukum/ Ilmu Hukum III/a 1 Biro Hukum dan KLN
S1 Komunikasi III/a 1 Pusat Informasi Keagamaan & Kehumasan
S1 Ushuluddin III/a 1 Biro Kepegawaian
b. Penata Laporan Keuangan S1 Akuntansi III/a 1 Biro Kepegawaian
III/a 1 Biro Perencanaan
III/a 1 Biro Keuangan & BMN
c Pranata Komputer S1 Teknik Informatika/ Komputer/ Sistem Informasi III/a 1 Biro Kepegawaian
III/a 1 Biro Organisasi dan Tatalaksana
III/a 1 Biro Umum
III/a 1 Pusat Kerukunan Umat Beragama
d. Calon Psikolog S1 Psikologi III/a 2 Biro Kepegawaian
e. Penghubung Antar Lembaga S2 Bahasa Inggris III/b / III/a 1 Biro Hukum dan KLN
S2 Bahasa Arab III/b / III/a 1 Biro Hukum dan KLN
15
An. Sekretaris Jenderal
Kepala Biro Kepegawaian
Ali Hadiyanto
NIP. 19600904 198803 1 001
RINCIAN FORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS )
DEPARTEMEN AGAMA TAHUN ANGGARAN 2009
Jakarta, Oktober 2009
Jumlah
NOMOR : B.II/1-a/KP.00.3/ /2009
NAMA JABATAN
1

Penerimaan CPNS di Lingkungan Depag (Ketentuan & Syarat)



DEPARTEMEN AGAMA R.I.
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658,
3811679, 3811779
PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/1060/2009
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA
TAHUN 2009
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 277
Tahun 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen Agama Tahun 2009,
Panitia Pengadaan CPNS Departemen Agama memberikan kesempatan kepada
mereka yang memenuhi syarat untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2009, sebagai berikut :
I. FORMASI PADA UNIT ESELON I PUSAT
A. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada
tanggal 1 Desember 2009).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun
harus melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Desember
2009 minimal 12 Tahun 8 bulan secara terus menerus dan tidak terputus
pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang berbadan hukum;
4. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang belum memperoleh
izin penyelenggaraan sebagaimana Keputusan Mendiknas Nomor184/U/2001
tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis / Kopertais;
5. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tinggi Luar
Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan tentang Penyetaraan
/tanda sah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Diknas/Ditjen Pendidikan Islam
Departemen Agama;
6. Legalisir copy ijazah Universitas/Institut ditandatangani oleh Rektor, Dekan
atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan legalisir copy ijazah
Sekolah Tinggi ditandatangani oleh Ketua atau Pembantu Ketua Bidang
Akademik;
7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat
keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar;
8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri
Sipil;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL;
13. Bersedia memenuhi peraturan dan perundang-undangan/ketentuan yang
berlaku di lingkungan Departemen Agama.
B. CARA MENDAFTAR
1. Menyampaikan lamaran yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan
ditandatangani oleh pelamar dengan melampirkan :
a) Foto copy ijazah yang dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan;
b) Pas photo hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
c) Foto copy KTP yang masih berlaku.
2. Lamaran pada unit eselon I pusat dialamatkan ke Kotak Pos 22339 Jakarta
10000 dengan mencantumkan satuan kerja unit eselon I yang dituju dan jenis
ketenagaan yang dilamar di sudut kiri atas pada amplop lamaran;
3. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko
kilat dengan menuliskan nama, alamat dan kode pos.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran mulai tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan stempel pos
tanggal 20 Oktober 2009.
II. FORMASI SATUAN KERJA DAERAH
Bagi Pelamar yang ada di daerah, dapat melihat pengumuman dan mengajukan
lamaran sesuai dengan formasi pegawai yang ada pada satuan kerja daerah
masing-masing yang meliputi :
1. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi
2. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
3. Institut Agama Islam Negeri
4. Institut Hindu Dharma Negeri
5. Universitas Islam Negeri
6. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
7. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
8. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
9. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri
10. Balai Diklat Keagamaan
11. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama
Jakarta, 5 Oktober 2009
Panitia Pengadaan CPNS
Departemen Agama RI
Perihal : Lamaran
Kepada
Yth. SEKRETARIS JENDERAL
DEPARTEMEN AGAMA
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Dimas Adiwijaya, S.Kom
Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, 27 April 1983
Agama : Islam
Kewarganegaraan : WNI
Pendidikan terakhir : S1 Teknik Informatika Univ. Budi Luhur Jakarta
Alamat : Jl. Melati II No. 33 RT 001/04
Jakarta Pusat (Kode Pos 11000)
Nomor Telp / HP : 0813 78978900
(yang dapat dihubungi)
Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri
Sipil Departemen Agama jenis ketenagaan Pranata Komputer pada Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Agama
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
1. Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan.
2. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
3. Foto copy KTP yang masih berlaku.
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari
ternyata data yang kami sampaikan tidak benar, maka kami siap untuk dituntut di muka
pengadilan.
Atas perhatian dan perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih.
Jakarta,5 Oktober 2009
(Dimas Adiwijaya)


Sertifikasi Guru


Halaman 1 dari 2
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS.
Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah
melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi
yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi? Guru yang telah mendapatkan
sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji
pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah
memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen
Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi
pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan
Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik
sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat
Halaman 2 dari 2
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional
dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak
atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui
Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a,
b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi
diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24
jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan
September 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru
yang lulus bulan Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
November 2007. Guru yang lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan
terhitung mulai bulan Desember 2007. Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan
menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan
profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar
di sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi
yang disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan
kaidah-kaidah team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.

Info CPNS


Testing CPNS di Ciamis Masih
Ngambang


CIAMIS, Priol- Jadi tidaknya Pemkab Ciamis menggelar rekrutmen CPNS dari umum, hingga kini masih ngambang terkait tak tersedianya anggaran. Kendati demikian, para TKK dan sekdes dipastikan akan tetap diangkap menjadi CPNS karena proses verifikasi kedua formasi ini  telah berjalan dan anggarannya sudah tersedia di APBD.“Tapi kalau rekrutmen CPNS untuk formasi umum, kita masih belum punya anggarannya. Apalagi  mencapai Rp 1,2 miliar,” tandas Sekda Ciamis, HD HIdayat MM.

Hal senada diungkapkan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Ciamis, HM Soekiman. Ia mengakui  secara teknis Pemkab Ciamis masih memiliki berbagai kendala jika proses rekrutmen CPNS dilaksanakan, terutama dari masalah anggaran. "Kita bisa saja melaksanakannya sesuai jadwal yang akan ditetapkan pemerintah pusat. Tapi dengan syarat,ada tidak anggarannya. Sebab untuk alokasi anggaran senilai Rp1,2 miliar saja, kami masih tanda tanya," tukas dia
Terkait rumor bahwa Pemkab Ciamis menolak pelaksanaan rekrutmen CPNS pada tahun 2009 ini, Sekda HD Dayat membantahnya. Dia menegaskan, Pemkab Ciamis pada prinsipnya mendukung hanya saja pihaknya meminta agar pemerintah pusat dan pemprov memiliki ketegasan dan kesamaan visi sehingga terjadi keseragaman di semua daerah mengenai dilaksanakan atau tidaknya testing CPNS ini. Yang terjadi selama ini, ada daerah yang menggelar testing ada yang tidak.
"Harusnya, jika digelar ya semua daerah harus melaksanakan, jika tidak, ya semua daerah juga tidak," kata Sekda.
Dari infomasi yang diterima Sekda, ada beberapa daerah yang berdekatan dengan Kab. Ciamis yang tidak bisa menggelar testing CPNS dari umum untuk tahun 2009. Menurut Sekda, hal tersebut akan membawa dampak besar terhadap Ciamis jika Ciamis menggelar CPNS dari umum. Di antaranya akan terjadi penumpukan pelamar ke Ciamis terutama dari daerah-daerah yang tak melaksanakan testing dari umum. "Otomatis dari anggaran dan waktunya pun akan terkonsentrasi ke arah sana. untuk itu kita tidak menolak apalagi mengajukan penangguhan pelaksanaan, tapi sekadar meminta agar pemprov dan pusat bisa menyamakan persepsinya saja," kilah dia.

Info CPNS Diknas


:: Pengumuman

Penerimaan CPNS dan Persyaratan Pelamaran CPNS Tahun 2009 di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional 
14/09/2009 | Biro Kepegawaian

Menindaklanjuti pengumuman kami nomor 47163/A4/KP/2009 tanggal 22 Agustus 2009 pada media cetak Kompas, Republika, dan Media Indonesia, edisi Sabtu, 22 Agustus 2009, perihal Penerimaan Tambahan Pegawai Baru di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009, dengan ini kami sampaikan kualifikasi akademik yang dibutuhkan unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2009 untuk dapat dipedomani bagi para calon pelamar penerimaan pegawai baru tahun 2009.Lampiran kualifikasi akademik yang dibutuhkan unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Untuk penjelasan lebih lanjut berkenaan dengan persyaratan pelamaran CPNS dapat dilihat pada pengumuman yang disediakan oleh tiap unit kerja sebagai berikut.
  1. Sekretariat Jenderal (Setjen)
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)
  3. Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (Ditjen PNFI)
  4. Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen)
  5. Ditjen Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
  6. Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK)
  7. Panduan Pelaksanaan Penerimaan CPNS - Ditjen PMPTK 
  8. Alamat Tempat Pendaftaran di UPT - Ditjen PMPTK
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
:: Penerimaan Pendaftaran, Seleksi Administrasi, Pengisian Biodata, dan Pengambilan Nomor Tanda Peserta ujian oleh yang bersangkutan dan Tidak dapat diwakilkan, mulai tanggal 14 September 2009 s.d. 6 Oktober 2009 (Hari Senin -- Jumat) dari Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
:: Tempat ujian akan ditentukan kemudian pada tanggal 12 Oktober 2009.

SHOT (Spiritual Hypnotivation Therapy) Training

Welcome Guest